Representasi politik dalam hubungan pemerintah ousat dan daerah

 Review Repsentasi Politik Di Dalam “ Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah ”

Nama : MOHAMMAD ZAMZAM TISTAFTIYAN

Nim : C1B117174


REPSENTASI POLITIK DI DALAM KEHIDUPAN

Representasi politik adalah esensi terpenting dalam POLITIK namun maknanya tidak dapat selalu di pahami oleh semua orang. Representasi dapat berarti perwakilan, namun perwakilan hanyalah 1 (satu) aspek dari Politik. Arti dari representasi yang paling mengena ialah yang di rumuskan oleh Hannah Pitkin yaitu representasi berari menghadirkan kembali dari satu bagian ke ranah yang lain. 

Jika berbicara representasi politik berarti menghadirkan kepentingan atau keinganan rakyat menjadi kebijakan public. Namun untuk mewujudkan keinganan rakyat menjadi sebuah kebijakan memiliki komponen rumit untuk perwujudannya. 

Di dalam buku Thomas Hobs berjudul Leviathan menjelaskan bahwa “seorang yang memiliki otoritas apabila telah di berikan  oleh orang lain,dan orang yang di berikan otoritas bisa otonom dari orang yang memberikan otoritas”. Ada 4 Konsep representasi oleh Pitkin  yaitu Formalistik, simbolik, deskripsi, dan subtansi. 

 Formalistik merupakan desain formal di dalam berpolitik yang diberikan otoritas secara legal kepada pemilik kuasa yang didasarkan pada akuntabilitas, contohnya yaitu pemilik kekuasaan di pilih secara langsung oleh masyarakat. Berikutnya Simbolik representasi adalah represantasi yang bersifat simbolik yaitu dimana orang yang merepresentasikan gagasan nilai atau keyakinan tertentu yang didasarkan atas kepentingan orang yang memberikan kekuasaan atau masyarakat, representasi ini merupakan kebijakan pemilik kekuasaan atau pemerintah yang didasari oleh kepentingan pemberi kekuasaan atau masyarakat. Representasi deskriptif adalah representasi berdasarkan kategori tertentu misalnya perempuan diwakili perempuan, suku Jawa diwaakili suku Jawa. Representasi subtantif dimana orang yang melakukan tindakan yang kongkrit berdasarkan kepentingan pemberi kekuasaan atau masyarakat.

Pemilik kekuasaan terkadang tidak hanya berpijak pada satu konsep saja, missal hanya pada konsep formalistic, atau deskriptif simbolik saja  tetapi juga terkadang berpijak pada lebih dari satu konsep, bahkan ada yang berpijak pada keseluruhan konsep tersebut, baik formalistic, simbolik, substantif maupun deskriptif. 

Dalam ilmu politik mengenal konsep democratic representation, yaitu representasi yang dikelola berdasarkan kehendak pemberi kekuasaan yaitu rakyat. Dalam konsep ini, pemilik kekuasaan dibatasi atau dikontrol oleh pemberi kekuasaan secara terus menerus. Dalam mengontrol pemilik kuasa masyarakat mempunyai cara berbentuk democratic representation, yaitu pertama dengan self representation maksudnya masyarakat terjun langsung didalam membangun atau menciptakan kebijakan public. Namun, self representation bersifat lingkup kecil. Prosesnya yaitu masyarakat mempresentasikan kebutuhan atau kepentingan yang tengah diharapkan secara langsung didalam proses pengambilan keputusan yang akan menjadi sebuah kebijakan. Yang berikutnya adalah konsep representation via mediator. Konsep ini paling banyak digunakan. Mediator yang dimaksud ialah civil society, political society, atau tokoh-tokoh informal dalam masyarakat. Selanjutnya ialah bypassing representation yaitu salah satu bentuk alternatif democratic representation, dapat dilakukan dengan syarat mempunyai pengaruh cukup besar untuk mempengaruhi kebijakan. 

Dalam menentukan kebijakan tidak hanya mengambil keputusan terpenting tapi mengambil seluruh keputusan yang ada kemudian diambil jalan tengahnya. Hal ini digunakan agar tidak ada tumpang tindih didalam kebijakan. Apabila salah satu kepentingan saja yang diutamakan dan kepentingan yang lain disepelekan maka kepentingan yang disepelekan ini dapat mengganggu kepentingan yang diutamakan tadi. Maka dari itu kebijakan atau keputusan yang berhubungan dengan kepentingan banyak orang harus diambil jalan tengahnya, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa disepelekan. 


Komentar